Angelina Sondakh (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta (ANTARA News) - Dalam sidang kasus suap pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta Jumat, majelis hakim mencecar terdakwa Angelina Sondakh dengan pertanyaan seputar percakapannya melalui BlackBerry Messenger (BBM) dengan direktur marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manurung.

"Keterangan saudara hanya bagian kecil dari seluruh sidang, apa yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu bukan rekayasa melainkan hasil penggunaan teknologi, hanya saudara yang bisa menolong diri saudara dan Tuhan, penting untuk melihat kejujuran saudara," kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Angie dicecar terkait dengan transkrip pembicaraannya dengan Mindo Rosalina Manulang mengenai permintaan penyerahan uang kepada orang yang disebut sebagai suruhan Angie untuk menggiring anggaran dalam proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Semua 16 transaksi yang disebutkan saya tidak tahu," kata Angie.

Angie mengaku bahwa dirinya baru memiliki telepon selular BlackBerry pada akhir 2010, padahal transkrip pembicaraan tersebut dilakukan sejak Maret-November 2010.

"Anda kenal Nazar karena sesama anggota Partai Demokrat, selanjutnya kenal Rosa karena dikenalkan Nazar sebagai anak buah dan memperkenalkan Haris kepada Rosa karena diminta Nazar, dan dalam transkrip pembicaraan BB yang kebetulan disimpan Haris di laptop, ternyata juga membicarakan mengenai proyek dari Rosa, jadi mengapa bisa singkron?," tanya ketua majelis hakim Sudjatmiko kepada Angie.

Nazar adalah M. Nazaruddin yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat dan juga pemilik Grup Permai, sedangkan Haris adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen) Harris Iskandar.

"Saya tidak merasa ada apa-apa, saat menemukan transkrip tersebut saya merasa ada keganjalan dalam masalah waktu," ungkap Angie.

Angie juga membantah bahwa sejumlah staf keuangan dari Permai Grup seperti Dadang Hermawan, Lutfi Adriansyah, Bayu Widjokongko dan Dewi Utari yang dalam dakwaan disebut menjadi pihak yang membawa uang kepada orang-orang yang dinyatakan sebagai asisten Angie seperti Jeffrey dan Alex.

"Tidak benar semuanya itu yang mulia, saya mengatakan semua pembicaraan yang disadur dari transkrip BB itu bukan pembicaraan saya," ungkap Angie.

Angie juga membantah sebagai koordinator kelompok kerja anggaran di Komisi X telah mengarahkan pemberian proyek universitas.

"Yang pasti saya selalu bicarakann secara global yaitu perjuangkan agar Indonesia Timur bisa ditingkatkan," ungkap Angie.

Ia pun mengaku baru tahu bahwa Permai Grup banyak mengambil pekerjaan DPR saat Rosa memberi tahu dirinya di KPK.

Lebih lanjut Angie mengatakan bahwa transkrip pembicaraan tersebut rawan untuk dimanipulasi.

"Percakapan transkrip itu tidak disadur dari BB tapi diambil dari `simcard`, yang rawan dimanipulasi," ungkap Angie.

Pembicaraan antara Rosa dan Angie dimulai pada 12 Maret yang isinya antara lain Angie meminta uang sebesar Rp70 juta untuk sisa komitmen proyek Kemendiknas 2009, selanjutnya 13 Maret sebesar 100 ribu dolar AS untuk Angie dan Wakil Koordinator Pokja I wayan Koster untuk proyek universitas.

Selanjutnya pada 19 April ada pengajuan Rp2,5 miliar, pada 3 Mei ada pengajuan Rp2 miliar untuk proyek universitas bagi Angie dan Wayan Koster, 4 Mei pengajuan Rp3 miliar untuk Wayan Koster, 5 Mei pengajuan Rp3 miliar pada pagi hari disusul Rp2 miliar untuk proyek Kemenpora dan diantarkan ke kantor Wayan Koster.

Masih ada pada 19 Juni sebesar 100 ribu dolar AS yang diberikan pada pagi hari dan diberikan lagi 100 ribu dolar AS di sore hari, pada 2 September ada permintaan 150 ribu dolar AS untuk Angie terkait proyek universitas, 14 Oktober sebesar 500 ribu dolar AS, 17 Oktober sebanyak 400 ribu dolar AS untuk Angie dan Wayan Koster bagi proyek universitas, 26 Oktober sebanyak 500 ribu dolar AS untuk Angie dan Wayan Koster masih untuk proyek universitas.

Ditambah pada 3 November permintaan 500 ribu dolar AS untuk proyek universitas bagi Angie dan Wayan Koster dan 22 November sebanyak Rp10 juta sebagai sumbangan bencana Merapi.

Angie didakwa menerima suap sebesar Rp33,73 miliar dari kasus tersebut dan didakwa dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (20/12) dengan agenda penuntutan pada pukul 13.00 WIB.

(D017)