Djoko Sarwoko (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung merasa tidak kecolongan dengan tertangkapnya kembali Hillary K Chimezie, terpidana kasus narkoba yang diciduk Badan Narkotika Nasional dari tempat tahanannya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Hillary diciduk oleh BNN karena diduga kembali terlibat dalam peredaran perdagangan narkoba. Hillary yang masih menjalani hukuman itu semula divonis hukuman mati, namun ia mengajukan PK, dan putusan PK yang dikeluarkan MA telah meringankan hukuman Hillary menjadi hanya 12 tahun penjara.

"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta.

Djoko justru menyambut positif pencidukan Hillary karena BNN punya kesempatan mengorek dan menanyakan kepada Hillary mengapa hukumannya bisa diringankan menjadi 12 tahun penjara.

Juru bicara MA ini menilai bahwa serentatan kasus pengurangan hukuman pada gmbong narkoba ini menjadi momentum yang baik untuk bersih-bersih MA ke bawah dan mengajak pihak lain seperti KY, KPK dan ICW serta LSM lain untuk bekerja sama memberantas korupsi yudisial.

Inspektur Jenderal BNN Benny Jozua Mamoto mengungkapkan Hillary telah diciduk dari Lapas tempatnya menjalani vonis Peninjauan Kembali (PK) berupa kurungan penjara selama 12 tahun sejak 2009 dan dibawa ke Kantor BNN.

Benny menyatakan Hillary berperan sebagai pengendali utama yang menelpon dan mengirimkan pesan singkat kepada sejumlah kurir di Jakarta. "Kami akan gali lebih dalam," jelas Benny.

Hillary diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan seorang pewarta, Zakiah alias Agnes yang ditangkap di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.