Featured Post Today
print this page
Latest Post

Jumat, 14 Desember 2012

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan atas Lapindo



lapindo mud flow
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan agar PT Lapindo Brantas menjadi pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, di Jawa Timur.
Penggugat yang menamakan diri Penyelamat APBN Korban Lapindo mengatakan berdasarkan UUD 1945, dana APBN-P tidak boleh dibayarkan untuk penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Menurut penggugat, dana itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya RAPBN 2013 menyiapkan dana Rp2,25 triliun melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan dana penanganan lumpur Lapindo dalam APBN-P 2012 merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Oleh karena itu permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Keputusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md, Kamis (13/12).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud.
MK menambahkan bahwa Lapindo selaku perusahaan yang dianggap penyebab insiden bocoran bertanggung jawab atas ganti rugi terhadap daerah yang masuk dalam peta kawasan yang terdampak, seperti yang disepakati pada tahun 2007 sementara pemerintah menanggung kawasan di luar peta dampak.

Penghalang eksekusi Bupati Aru bisa dipidana


ICW: Kejaksaan, Eksekusi Bupati Aru!Inggried Dwi WPeneliti hukum ICW, Donal Fariz (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah (kanan).

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corupption Watch (ICW) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh lemah dan harus segera mengeksekusi terpidana korupsi Bupati Aru Theddy Thengko. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar Kejaksaan untuk tetap mengeksekusi Theddy.
“Setidaknya ada empat alasan. Pertama, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap perkara tersebut,” ujar peneliti ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Jakarta Jumat (14/12/2012).
Dalam putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012, Theddy dihukum 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Kemudian, alasan kedua, tugas Jaksa dalam melakukan eksekusi telah diatur dalam pasal 270 KUHAP. Tindakan Jaksa yang dilakukan pada Bupati Aru pun telah berdasar aturan hukum yang berlaku.
Dalam proses melakukan eksekusi tersebut, Theddy, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, pernah melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.
Pengadilan Negeri Ambon kemudian mengabulkan permohonan tersebut 12 September 2012. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012. MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAP, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Donal pun mempertanyakan putusan MA yang sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 12 September 2012 atas permohonan Yusril.
“Hakim PN Ambon bertindak tidak sesuai kewenangann. MA kan, pengadilan paling tinggi,”
Theddy merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar. Sesuai putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 ia dijerat 4 tahun penjara.Ia juga didenda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.
Sejak divonis bersalah Mahkamah Agung, April lalu, Kejaksaan Negeri Aru sudah dua kali memanggilnya, tetapi Theddy selalu mangkir. Theddy terancam dijemput paksa jika panggilan terakhir oleh kejaksaan tidak dipenuhinya.
Hingga akhirnya, Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Theddy di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012) pukul 11.45. Setelah itu ia langsung dibawa pihak Kejaksaan ke Kejagung untuk pemeriksaan lanjutan. Dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Theddy dibawa oleh tiga orang dari Kejagung ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Ambon, Maluku, Rabu malam, agar dirinya menjalani eksekusinya.
Pukul 23.00 di Bandara Soekarno-Hatta terdapat puluhan massa yang berusaha menahan Theddy karena tidak setuju sang Bupati dibawa oleh tim dari Kejaksaan. Saat selisih paham itulah Polres Bandara mengamankan mereka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Theddy pun akhirnya gagal dieksekusi.
Donal mengatakan, batalnya eksekusi Theddy dapat mencoreng nama Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum. Tak hanya Kejaksaan Agung, Polisi yang saat itu ada pada kejadian juga dianggap bertanggung jawab.
“Jaksa tidak boleh mundur. Persoalan ini tidak hanya mencoreng wajah Kejaksaan, tapi juga Polisi. Kalau dibiarkan, para penegak hukum, polisi dan jaksa kalah dengan aksi premanisme,” tandasnya.

Bupati Aru kabur, Kejagung evaluasi intelijennya




Jaksa Agung Basrief Arief (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengevaluasi kinerja satuan tugas intelejen Kejaksaan menyusul kaburnya Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, terpidana korupsi APBD senilai Rp42,5 miliar, saat di Bandara Soekarno Hatta sebelum dibawa ke Maluku untuk dieksekusi.

"Prosedurnya (eksekusi,-red) sudah jalan, prosedur hukum bukan prosedur preman. Pelaksanaan eksekusi tentu menurut hukum ketentuan, kita akan evaluasi kembali," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung membantah tidak mengantisipasi gangguan dari pendukung Theddy saat di Bandara, kendati jumlah jaksa yang mengawal terpidana itu jauh lebih sedikit dari massa pendukung Theddy.

Sekitar lima hingga delapan Jaksa yang mengawal proses eksekusi itu ditahan oleh 50 pendukung Theddy di bandara. Theddy kemudian lepas dari pengawalan dan menyewa pesawat sendiri terbang ke Ambon.

Namun, Kejaksaan Agung menyatakan siap mengeksekusi Theddy, begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. "Keadilan di sini yang perlu kita lihat, apakah seseorang dalam tanda kutip sudah dinyatakan seperti terpidana dibiarkan seperti itu saja," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengaku sudah mendapat laporan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Adjat Sudrajat mengenai insiden di bandara itu dan sedang dikaji.

"Laporanya tentu harus kita proses," kata dia.

Pada pemberangkatan Theddy, sekitar 50 preman mengganggu para jaksa yang hendak membawa terpidana itu ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dieksekusi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memvonis Theddy bersalah atas kasus korupsi APBD senilai Rp42,5 miliar. MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Selain itu Theddy juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5,3 miliar, subsider dua tahun penjara.

Silang Pendapat

Putusan MA itu dilawan pengacara Theddy, Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan non eksekutorial atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Ambon. Dasar argumen perlawanan itu karena dalam putusan MA tidak tercantum pasal 197 huruf K.

Permohonan Yusril itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Namun, Kejari Dobo langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan kepada MA mengenai pembatalan putusan PN Ambon tersebut.

Atas surat permohonan Kejari itu, MA mengeluarkan penetapan tertanggal 25 oktober 2012 yang pada pokoknya bahwa penetapan PN Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum," kata Untung.

Oleh karena itu, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jaksa dapat melaksanakan eksekusi.

Kejagung belum dapat usut kasus HAM 1965


Basrief Arief. (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak melengkapi laporan penyelidikan mengenai pelanggaran berat HAM periode 1965/966, sehingga belum dapat menanganinya atau menaikan ke tingkat penyidikan.

"Komnas HAM mencoba mengirimkan laporannya tanpa melengkapi petunjuk dari kita," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat.

Menyinggung lambannya pengusutan kasus itu, ia membantah telah menolak laporan Komnas HAM.

Pernyataan Komnas HAM yang mengatakan berkasnya sudah lengkap, menurut dia, perlu dikritisi karena syarat formal dan materil belum dipenuhi.

Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, secara terpisah mengemukakan bahwa belum dapat memberikan komentar karena belum membaca surat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung tidak menjelaskan rincian syarat formal dan materil dari laporan itu. Namun, Otto pada Selasa (11/12) mengatakan, tidak ada hal yang substansial yang kurang dilengkapi dalam laporan itu.

"Hal-hal teknis itu seperti syarat sumpah saksi atau kop surat mengenai proses peneyelidikan," kata Otto.

Jikapun ada, katanya, hal itu berupa surat otopsi korban yang sukar atau bahkan tidak mungkin untuk diperoleh lagi.

Komnas HAM selama empat tahun melakukan penyelidikan mengenai kasus ini di beberapa kota yang dianggap terdapat banyak fakta atas kejadian tragedi 1965/1966 itu.

Otto menegaskan pelanggaran berat HAM memang terjadi.

"Wewenang hukum kita sebeagai penyelidik terbatas. Kejagung agar segera meneliti kasus ini di penyidikan," katanya.

Laporan Komnas HAM, menyatakan telah ditemukan adanya indikasi atas dugaan pelanggaran HAM yang berat, berupa pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kerja paksa, pemerkosaan, pemenjaraan tanpa proses hukum serta berbagai pelanggaran lainnya.
(T.I029)

Pascapengabulan PK MA warga Tiku dan Tanjung Manggopoh bentrok

Padang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyelidiki dan mengembangkan penanganan bentrokan antarawarga di Tiku Avdeling Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Rabu (12/12) dinihari.

"Kita masih melakukan penyelidikan penyebab terjadinya bentrok di daerah itu," kata Kapolda Sumbar Brigjen Pol Wahyu Indrapramugari di Padang, Kamis.

Bentrokan itu terjadi antara warga Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara dengan warga suku Tanjung Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, terjadi pada Rabu (12/12) dinihari.

Polda akan menurunkan tim dari satuan intelkam dan reserse kriminal dalam melakukan penyelidikan tersebut.

"Tim ini akan disebar di daerah Tiku dalam mengungkap siapa yang memulai hingga pecahnya peristiwa bentrok antarwarga tersebut," kata dia.

Saat ini, katanya, 500 personel bersiaga di lokasi, sedangkan sampai kapan penempatan personel itu, dirinya belum bisa menentukannya.

"Jika kondisi sudah mulai kondusif, maka personel polisi akan ditarik kembali," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara, diidentifikasi puluhan sepeda motor yang hangus terbakar saat kerusuhan antarwarga itu.

"Puluhan sepeda motor yang hangus terbakar tersebut telah dibawa ke Mapolres Agam sebagai barang bukti," kata dia.

Menurut dia, selain puluhan sepeda motor yang terbakar, ada juga warga yang mengalami luka berat akibat tertembak bagian kepala sebanyak dua orang dari warga Tiku Lima Jorong.

Warga yang luka ringan akibat tertembak dan dilempar batu berjumlah enam orang yang berasal dari Tiku Lima Jorong sebanyak empat orang dan dua orang dari Suku Tanjung Manggopoh.

"Warga yang mengalami luka akibat lemparan batu serta senapan angin telah dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif," kata dia.

Berdasarkan informasi sementara yang diterima di lokasi kejadian, kata dia, bentrokan terjadi ketika pendukung dari Yayasan Tanjung Manggopoh di wilayah Nagari Manggopoh, menduduki kawasan PT Mutiara Agam yang masuk wilayah Tiku, menyusul keluarnya Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang memenangkan Kaum Suku Tanjung Manggopoh atau Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM).

"Karena tidak terima wilayahnya diduduki oleh pendukung YTM yang berjumlah kurang lebih 500 orang, maka warga dari Tiku yang tinggal di kawasan PT Mutiara Agam itu, membalas dan mengejar sehingga terjadi pembakaran sejumlah sepeda motor milik pendukung YTM yang ditinggalkan begitu saja," kata dia.  (ZON/M029)

Hakim cecar Angie seputar transkrip BBM



Angelina Sondakh (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta (ANTARA News) - Dalam sidang kasus suap pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta Jumat, majelis hakim mencecar terdakwa Angelina Sondakh dengan pertanyaan seputar percakapannya melalui BlackBerry Messenger (BBM) dengan direktur marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manurung.

"Keterangan saudara hanya bagian kecil dari seluruh sidang, apa yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu bukan rekayasa melainkan hasil penggunaan teknologi, hanya saudara yang bisa menolong diri saudara dan Tuhan, penting untuk melihat kejujuran saudara," kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Angie dicecar terkait dengan transkrip pembicaraannya dengan Mindo Rosalina Manulang mengenai permintaan penyerahan uang kepada orang yang disebut sebagai suruhan Angie untuk menggiring anggaran dalam proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Semua 16 transaksi yang disebutkan saya tidak tahu," kata Angie.

Angie mengaku bahwa dirinya baru memiliki telepon selular BlackBerry pada akhir 2010, padahal transkrip pembicaraan tersebut dilakukan sejak Maret-November 2010.

"Anda kenal Nazar karena sesama anggota Partai Demokrat, selanjutnya kenal Rosa karena dikenalkan Nazar sebagai anak buah dan memperkenalkan Haris kepada Rosa karena diminta Nazar, dan dalam transkrip pembicaraan BB yang kebetulan disimpan Haris di laptop, ternyata juga membicarakan mengenai proyek dari Rosa, jadi mengapa bisa singkron?," tanya ketua majelis hakim Sudjatmiko kepada Angie.

Nazar adalah M. Nazaruddin yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat dan juga pemilik Grup Permai, sedangkan Haris adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen) Harris Iskandar.

"Saya tidak merasa ada apa-apa, saat menemukan transkrip tersebut saya merasa ada keganjalan dalam masalah waktu," ungkap Angie.

Angie juga membantah bahwa sejumlah staf keuangan dari Permai Grup seperti Dadang Hermawan, Lutfi Adriansyah, Bayu Widjokongko dan Dewi Utari yang dalam dakwaan disebut menjadi pihak yang membawa uang kepada orang-orang yang dinyatakan sebagai asisten Angie seperti Jeffrey dan Alex.

"Tidak benar semuanya itu yang mulia, saya mengatakan semua pembicaraan yang disadur dari transkrip BB itu bukan pembicaraan saya," ungkap Angie.

Angie juga membantah sebagai koordinator kelompok kerja anggaran di Komisi X telah mengarahkan pemberian proyek universitas.

"Yang pasti saya selalu bicarakann secara global yaitu perjuangkan agar Indonesia Timur bisa ditingkatkan," ungkap Angie.

Ia pun mengaku baru tahu bahwa Permai Grup banyak mengambil pekerjaan DPR saat Rosa memberi tahu dirinya di KPK.

Lebih lanjut Angie mengatakan bahwa transkrip pembicaraan tersebut rawan untuk dimanipulasi.

"Percakapan transkrip itu tidak disadur dari BB tapi diambil dari `simcard`, yang rawan dimanipulasi," ungkap Angie.

Pembicaraan antara Rosa dan Angie dimulai pada 12 Maret yang isinya antara lain Angie meminta uang sebesar Rp70 juta untuk sisa komitmen proyek Kemendiknas 2009, selanjutnya 13 Maret sebesar 100 ribu dolar AS untuk Angie dan Wakil Koordinator Pokja I wayan Koster untuk proyek universitas.

Selanjutnya pada 19 April ada pengajuan Rp2,5 miliar, pada 3 Mei ada pengajuan Rp2 miliar untuk proyek universitas bagi Angie dan Wayan Koster, 4 Mei pengajuan Rp3 miliar untuk Wayan Koster, 5 Mei pengajuan Rp3 miliar pada pagi hari disusul Rp2 miliar untuk proyek Kemenpora dan diantarkan ke kantor Wayan Koster.

Masih ada pada 19 Juni sebesar 100 ribu dolar AS yang diberikan pada pagi hari dan diberikan lagi 100 ribu dolar AS di sore hari, pada 2 September ada permintaan 150 ribu dolar AS untuk Angie terkait proyek universitas, 14 Oktober sebesar 500 ribu dolar AS, 17 Oktober sebanyak 400 ribu dolar AS untuk Angie dan Wayan Koster bagi proyek universitas, 26 Oktober sebanyak 500 ribu dolar AS untuk Angie dan Wayan Koster masih untuk proyek universitas.

Ditambah pada 3 November permintaan 500 ribu dolar AS untuk proyek universitas bagi Angie dan Wayan Koster dan 22 November sebanyak Rp10 juta sebagai sumbangan bencana Merapi.

Angie didakwa menerima suap sebesar Rp33,73 miliar dari kasus tersebut dan didakwa dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (20/12) dengan agenda penuntutan pada pukul 13.00 WIB.

(D017)

KPK berkoordinasi pascapengesahan PP 103


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan sejumlah lembaga hukum dan kementerian pascapengesahan Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012 tentang perubahan PP No 63 tahun 2005 mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Setelah diteken PP 103/2012 oleh Presiden, maka pimpinan KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri, Kejaksaan, BPKP dan instansi lain termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara karena ada beberapa perubahan yang perlu segera dilakukan pembicaraan bersama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Dalam PP baru tersebut terdapat sejumlah butir perubahan, antara lain adalah masa tugas pegawai di KPK dari yang tadinya maksimal paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, artinya masa tugas maksimal di KPK adalah delapan tahun.

Sedangkan dalam PP baru tersebut pada pasal 5 disebutkan bahwa masa pegawai negeri pada KPK selama empat tahun dan dapat diperpanjang selama enam tahun dengan dua tahap yaitu tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun setelah pimpinan KPK berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

"PP 103/2012 diperuntukkan bagi semua pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, tidak ada khusus untuk penyidik Polri, semua pegawai, KPK akan mengikuti PP 103 yang telah disahkan pada 10 Desember 2012, kita tutup diskusi soal PP itu," jelas Johan.

Sedangkan terkait dengan aturan alih status penyidik Polri, Johan mengatakan bahwa dalam PP baru harus ada persetujuan bagi pegawai yang akan melakukan alih status.

"Alih status dalam PP baru harus ada persetujuan, berbeda dengan PP yang lama, PP baru mebuat ketentuan persetujuan instansii asal, sampai kapan pun SDM PNS yang dipekerjakan di KPK pasti ada," tambah Johan.

Pada pasal 5 ayat 9 PP 103/2012, PNS yang dipekerjakan di KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.

Total penyidik Polri di KPK saat ini tinggal 50 orang untuk menangani 34 kasus yang tengah diusut oleh KPK.

Sebelumnya pada Oktober 2012, 20 penyidik ditarik oleh Polri, tapi 5 di antaranya memutuskan tetap berada di KPK sedangkan pada 2 November ada juga 6 penyidik Polri di KPK yang mundur.

Kemudian pada 30 November 2012, Mabes Polri juga tidak memperpanjang masa tugas 13 personil penyidik yang bekerja di KPK, dengan 6 orang masuk dalam penyidik internal KPK, sehingga total ada 27 penyidik Polri yang kembali ke Polri dalam periode Oktober-Desember 2012.

Saat ini KPK tengah mendidik 26 penyidik internal KPK yang berasal dari pegawai KPK dan rencananya akan mulai bertugas pada Februari 2013.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger