Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan sejumlah lembaga hukum dan kementerian pascapengesahan Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012 tentang perubahan PP No 63 tahun 2005 mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Setelah diteken PP 103/2012 oleh Presiden, maka pimpinan KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri, Kejaksaan, BPKP dan instansi lain termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara karena ada beberapa perubahan yang perlu segera dilakukan pembicaraan bersama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Dalam PP baru tersebut terdapat sejumlah butir perubahan, antara lain adalah masa tugas pegawai di KPK dari yang tadinya maksimal paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, artinya masa tugas maksimal di KPK adalah delapan tahun.

Sedangkan dalam PP baru tersebut pada pasal 5 disebutkan bahwa masa pegawai negeri pada KPK selama empat tahun dan dapat diperpanjang selama enam tahun dengan dua tahap yaitu tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun setelah pimpinan KPK berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

"PP 103/2012 diperuntukkan bagi semua pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, tidak ada khusus untuk penyidik Polri, semua pegawai, KPK akan mengikuti PP 103 yang telah disahkan pada 10 Desember 2012, kita tutup diskusi soal PP itu," jelas Johan.

Sedangkan terkait dengan aturan alih status penyidik Polri, Johan mengatakan bahwa dalam PP baru harus ada persetujuan bagi pegawai yang akan melakukan alih status.

"Alih status dalam PP baru harus ada persetujuan, berbeda dengan PP yang lama, PP baru mebuat ketentuan persetujuan instansii asal, sampai kapan pun SDM PNS yang dipekerjakan di KPK pasti ada," tambah Johan.

Pada pasal 5 ayat 9 PP 103/2012, PNS yang dipekerjakan di KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.

Total penyidik Polri di KPK saat ini tinggal 50 orang untuk menangani 34 kasus yang tengah diusut oleh KPK.

Sebelumnya pada Oktober 2012, 20 penyidik ditarik oleh Polri, tapi 5 di antaranya memutuskan tetap berada di KPK sedangkan pada 2 November ada juga 6 penyidik Polri di KPK yang mundur.

Kemudian pada 30 November 2012, Mabes Polri juga tidak memperpanjang masa tugas 13 personil penyidik yang bekerja di KPK, dengan 6 orang masuk dalam penyidik internal KPK, sehingga total ada 27 penyidik Polri yang kembali ke Polri dalam periode Oktober-Desember 2012.

Saat ini KPK tengah mendidik 26 penyidik internal KPK yang berasal dari pegawai KPK dan rencananya akan mulai bertugas pada Februari 2013.