Selasa, 27 November 2012

Komisi III Mulai Bahas Pengganti Mahfud MD


Komisi III Mulai Bahas Pengganti Mahfud MD KOMPAS/HENDRA A SETYAWANHakim Konstitusi, Mahfud MD 
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR bidang hukum mulai membahas mekanisme penggantian Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang masa jabatannya habis pada 1 April 2013. Ditargetkan, pada masa sidang selanjutnya hakim konstitusi pengganti Mahfud sudah bisa dipilih.
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan habisnya masa jabatan Mahfud MD dari pimpinan DPR sejak Oktober lalu. "Surat sudah terima, sekarang sedang kami kaji tahapan penggantian Pak Mahfud MD dari hakim konstitusi. Kebetulan, jatah alokasinya diusulkan DPR," ucap Pasek, Rabu (21/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, saat ini Komisi III tengah berkoordinasi dengan MK untuk membahas soal mekanisme pergantian hakim konstitusi tersebut. "Kami siapkan bamus dulu, baru kami lakukan. Masa sidang yang akan datang kami harapkan sudah bertemu siapa penggantinya," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Terkait kemungkinan pencalonan kembali Mahfud MD yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, Pasek menyatakan hal itu tidak menjadi masalah. Ia pun yakin Mahfud tidak akan kembali mencalonkan diri.
"Secara aturan memang tidak ada (masalah), tapi saya lihat beliau belum mau. Saya lihat dia justru mau ikut kompetisi yang lain," kata Pasek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger