Basrief Arief. (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak melengkapi laporan penyelidikan mengenai pelanggaran berat HAM periode 1965/966, sehingga belum dapat menanganinya atau menaikan ke tingkat penyidikan.

"Komnas HAM mencoba mengirimkan laporannya tanpa melengkapi petunjuk dari kita," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat.

Menyinggung lambannya pengusutan kasus itu, ia membantah telah menolak laporan Komnas HAM.

Pernyataan Komnas HAM yang mengatakan berkasnya sudah lengkap, menurut dia, perlu dikritisi karena syarat formal dan materil belum dipenuhi.

Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, secara terpisah mengemukakan bahwa belum dapat memberikan komentar karena belum membaca surat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung tidak menjelaskan rincian syarat formal dan materil dari laporan itu. Namun, Otto pada Selasa (11/12) mengatakan, tidak ada hal yang substansial yang kurang dilengkapi dalam laporan itu.

"Hal-hal teknis itu seperti syarat sumpah saksi atau kop surat mengenai proses peneyelidikan," kata Otto.

Jikapun ada, katanya, hal itu berupa surat otopsi korban yang sukar atau bahkan tidak mungkin untuk diperoleh lagi.

Komnas HAM selama empat tahun melakukan penyelidikan mengenai kasus ini di beberapa kota yang dianggap terdapat banyak fakta atas kejadian tragedi 1965/1966 itu.

Otto menegaskan pelanggaran berat HAM memang terjadi.

"Wewenang hukum kita sebeagai penyelidik terbatas. Kejagung agar segera meneliti kasus ini di penyidikan," katanya.

Laporan Komnas HAM, menyatakan telah ditemukan adanya indikasi atas dugaan pelanggaran HAM yang berat, berupa pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kerja paksa, pemerkosaan, pemenjaraan tanpa proses hukum serta berbagai pelanggaran lainnya.
(T.I029)