Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj. (FOTO.

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta pimpinan Polri menjaga citra institusi dan mengawasi kinerja anggotanya terkait penanganan kasus pidana umum yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

"Pimpinan Polri jangan segan menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang dan mengancam citra institusi Polri," kata Said Aqil di Jakarta, Selasa.

Said mengatakan kinerja Polri cukup berhasil mengungkap kasus kejahatan transnasional termasuk tindak pidana terorisme dan sindikat narkoba.

Namun, pihak kepolisian juga harus menjaga kredibilitas dalam hal penanganan tindak pidana umum yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Tokoh agama tersebut, mencontohkan kasus yang menyeret pengusaha batubara, Arif Budiman yang ditangani Polda Metro Jaya terkait dugaan pencucian uang dana investasi.

Menurut Said, kasus yang menimpa Arif Budiman terkait kasus perdata, namun penyidik menjerat dengan pasal pencucian uang.

"Seorang pengusaha saja dibuat tidak berdaya, bagaimana masyarakat kecil," ujar Said.

Sebelumnya, pimpinan PT Wahana Esa Sambada melaporkan pengusaha batubara yang juga pimpinan PT MBJU bernama Arif Budiman terkait dugaan penipuan sekitar Rp30 miliar dengan modus kerjasama usaha pertambangan di Kalimantan Selatan ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, kasusnya ditangani Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Perwakilan PT Wahana Esa Sambada, Tuza Junius melaporkan AB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3077/IX/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pengusaha Djuwarwanti juga mengadukan AB terkait dugaan penipuan uang senilai Rp20 miliar dengan modus kerjasama pertambangan.

Sementara itu, pengacara Arif Budiman, Ridel menuturkan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap langkah penyidik kepolisian yang menambahkan pasal pencucian uang kepada kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ridel meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan permohonan praperadilan pemohon.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Wiyono menyatakan siap memberikan tanggapan terkait sidang praperadilan dari pemohon.