Jumat, 14 Desember 2012

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan atas Lapindo



lapindo mud flow
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan agar PT Lapindo Brantas menjadi pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, di Jawa Timur.
Penggugat yang menamakan diri Penyelamat APBN Korban Lapindo mengatakan berdasarkan UUD 1945, dana APBN-P tidak boleh dibayarkan untuk penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Menurut penggugat, dana itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya RAPBN 2013 menyiapkan dana Rp2,25 triliun melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan dana penanganan lumpur Lapindo dalam APBN-P 2012 merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Oleh karena itu permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Keputusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md, Kamis (13/12).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud.
MK menambahkan bahwa Lapindo selaku perusahaan yang dianggap penyebab insiden bocoran bertanggung jawab atas ganti rugi terhadap daerah yang masuk dalam peta kawasan yang terdampak, seperti yang disepakati pada tahun 2007 sementara pemerintah menanggung kawasan di luar peta dampak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger