Jumat, 14 Desember 2012

Penghalang eksekusi Bupati Aru bisa dipidana


ICW: Kejaksaan, Eksekusi Bupati Aru!Inggried Dwi WPeneliti hukum ICW, Donal Fariz (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah (kanan).

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corupption Watch (ICW) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh lemah dan harus segera mengeksekusi terpidana korupsi Bupati Aru Theddy Thengko. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar Kejaksaan untuk tetap mengeksekusi Theddy.
“Setidaknya ada empat alasan. Pertama, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap perkara tersebut,” ujar peneliti ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Jakarta Jumat (14/12/2012).
Dalam putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012, Theddy dihukum 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Kemudian, alasan kedua, tugas Jaksa dalam melakukan eksekusi telah diatur dalam pasal 270 KUHAP. Tindakan Jaksa yang dilakukan pada Bupati Aru pun telah berdasar aturan hukum yang berlaku.
Dalam proses melakukan eksekusi tersebut, Theddy, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, pernah melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.
Pengadilan Negeri Ambon kemudian mengabulkan permohonan tersebut 12 September 2012. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012. MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAP, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Donal pun mempertanyakan putusan MA yang sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 12 September 2012 atas permohonan Yusril.
“Hakim PN Ambon bertindak tidak sesuai kewenangann. MA kan, pengadilan paling tinggi,”
Theddy merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar. Sesuai putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 ia dijerat 4 tahun penjara.Ia juga didenda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.
Sejak divonis bersalah Mahkamah Agung, April lalu, Kejaksaan Negeri Aru sudah dua kali memanggilnya, tetapi Theddy selalu mangkir. Theddy terancam dijemput paksa jika panggilan terakhir oleh kejaksaan tidak dipenuhinya.
Hingga akhirnya, Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Theddy di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012) pukul 11.45. Setelah itu ia langsung dibawa pihak Kejaksaan ke Kejagung untuk pemeriksaan lanjutan. Dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Theddy dibawa oleh tiga orang dari Kejagung ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Ambon, Maluku, Rabu malam, agar dirinya menjalani eksekusinya.
Pukul 23.00 di Bandara Soekarno-Hatta terdapat puluhan massa yang berusaha menahan Theddy karena tidak setuju sang Bupati dibawa oleh tim dari Kejaksaan. Saat selisih paham itulah Polres Bandara mengamankan mereka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Theddy pun akhirnya gagal dieksekusi.
Donal mengatakan, batalnya eksekusi Theddy dapat mencoreng nama Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum. Tak hanya Kejaksaan Agung, Polisi yang saat itu ada pada kejadian juga dianggap bertanggung jawab.
“Jaksa tidak boleh mundur. Persoalan ini tidak hanya mencoreng wajah Kejaksaan, tapi juga Polisi. Kalau dibiarkan, para penegak hukum, polisi dan jaksa kalah dengan aksi premanisme,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger